Gudangberita.co.id, Batam — Nama Yuwanky (67) bukan sosok asing dalam peta bisnis hiburan malam di Kota Batam. Pengusaha senior yang dikenal luas sebagai pengembang kawasan Planet Batam tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Penangkapan Yuwanky dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (27/8/2026) sekira pukul 16.47 WIB, sesaat setelah ia mendarat dari Singapura.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta,” terang Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Jejak Yuwanky di Batam melekat kuat dengan perkembangan kawasan Planet Batam, salah satu pusat hiburan malam legendaris di wilayah tersebut. Namun, kesuksesan bisnisnya tercoreng ketika namanya terseret dalam jaringan peredaran narkotika.
Penetapan status DPO atas nama Yuwanky tertuang dalam dokumen resmi Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Kasus yang menjerat pria berusia 67 tahun ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Basri Lewaimang, buron peredaran gelap narkoba yang beroperasi di tiga lokasi tempat hiburan malam.













