Gudangberita.co.id, Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi memperketat sinergi dengan dunia usaha demi memperluas penyerapan tenaga kerja lokal dan menekan angka pengangguran.
Langkah strategis ini ditegaskan dalam pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan perwakilan 15 perusahaan besar di Batam pada Kamis (20/8/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Berikut adalah sejumlah poin dan syarat baru penyerapan tenaga kerja lokal yang wajib diketahui oleh para pencari kerja maupun pelaku industri di Batam:
- Patokan Kuota Minimal 20 Persen untuk Putra Daerah
Pemko Batam mendorong komitmen industri untuk memberikan porsi minimal 20 persen dari total karyawan bagi masyarakat tempatan. Kriteria tenaga kerja lokal ini mencakup warga yang lahir di Batam atau mereka yang menamatkan pendidikan formalnya di Batam.
“Harapannya, minimal 20 persen dari jumlah karyawan berasal dari putra-putri tempatan. Tentu ini membutuhkan sinergi dan komitmen bersama,” ujar Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto.













