BatamHukum

Gedung Imigrasi Batam Direnovasi Rp46,8 Miliar, Dokumen Legalitas Masih Gantung

11
×

Gedung Imigrasi Batam Direnovasi Rp46,8 Miliar, Dokumen Legalitas Masih Gantung

Share this article
Pekerjaan konstruksi renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam senilai Rp46,8 miliar.
Pekerjaan konstruksi renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam senilai Rp46,8 miliar.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam — Proyek renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam senilai Rp46,8 miliar memicu sorotan publik. Pekerjaan konstruksi yang mendanai fasilitas pemerintahan menggunakan APBN tersebut diduga melanggar aturan administrasi bangunan karena nekat berjalan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi diterbitkan.

Proyek jumbo yang dikerjakan kontraktor PT Sanur Jaya Utama dengan nilai kontrak tepatnya Rp46.801.648.000 ini diketahui belum mengantongi izin final. Proses pengajuan dokumen melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) diakui masih dalam tahap pengurusan.

BACA JUGA:  Hari Ketiga Pencarian, Balita Hanyut di Tanjung Sengkuang Batam Ditemukan Meninggal Dunia

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, membenarkan status kelengkapan dokumen legalitas fisik bangunan tersebut. Proses persetujuan SIMBG masih berjalan.

Berdasarkan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pelaksanaan konstruksi wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum fisik bangunan disentuh. PBG merupakan syarat mutlak bagi legalitas penyelenggaraan bangunan.

Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, Sabtu (15/8) belum memberikan jawaban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum yang mengizinkan proyek fisik berjalan mendahului izin PBG.