BatamHukum

Gedung Imigrasi Batam Direnovasi Rp46,8 Miliar, Dokumen Legalitas Masih Gantung

13
×

Gedung Imigrasi Batam Direnovasi Rp46,8 Miliar, Dokumen Legalitas Masih Gantung

Share this article
Pekerjaan konstruksi renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam senilai Rp46,8 miliar.
Pekerjaan konstruksi renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam senilai Rp46,8 miliar.
banner 468x60

Daftar Fakta Proyek Renovasi Imigrasi Batam

Nilai Kontrak: Rp46.801.648.000 (Rp46,8 Miliar)

Sumber Pendanaan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Kontraktor Pelaksana: PT Sanur Jaya Utama

Status Legalitas: Dokumen PBG via SIMBG masih berproses

Kondisi Lapangan: Pekerjaan fisik konstruksi sudah berjalan

Pihak Kantor Imigrasi Batam berdalih perombakan gedung vital untuk menyokong operasional pelayanan publik yang terus melonjak. Kapasitas ruang kerja dan sarana pelayanan eksistensi dinilai tak lagi representatif.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Bripda NS di Rusun Polda Kepri: Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi, Sebut Kliennya Korban Tekanan Senior

“Pelaksanaan renovasi merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi keimigrasian dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi,” tulis pihak Imigrasi dalam keterangan resminya.

Meski demikian, pembenaran atas nama peningkatan layanan tak menghapus kewajiban tata kelola administrasi. Transparansi atas penggunaan dana APBN bernilai puluhan miliar tentu sangat penting agar tidak berujung pada pelanggaran hukum.