Gudangberita.co.id, Batam – Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil tindakan tegas dalam menjaga keamanan transaksi masyarakat. Sebanyak 5.454 lembar temuan Rupiah tidak asli resmi dimusnahkan pada Kamis, 21 Mei 2026, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kepri, Batam.
Langkah strategis ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Rony Widiarto P., bersama pimpinan unsur Botasupal Kepri yang terdiri dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kepri.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BI Kepri, Rony Widiarto P., membeberkan dari mana ribuan lembar uang palsu tersebut didapatkan oleh pihak berwenang.
“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan ini tercatat sebanyak 5.454 lembar. Seluruhnya berasal dari hasil proses pengolahan uang dan temuan langsung masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau selama periode November 2022 sampai dengan Desember 2025,” ujar Rony Widiarto.







