BatamZona Headline

Botasupal Kepri Musnahkan 5.454 Lembar Uang Rupiah Palsu di Batam

8
×

Botasupal Kepri Musnahkan 5.454 Lembar Uang Rupiah Palsu di Batam

Share this article
Kepala BI Kepri Rony Widiarto bersama unsur Botasupal memusnahkan ribuan lembar uang rupiah palsu di kantor BI Kepri, Batam
Kepala BI Kepri Rony Widiarto bersama unsur Botasupal memusnahkan ribuan lembar uang rupiah palsu di kantor BI Kepri, Batam.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil tindakan tegas dalam menjaga keamanan transaksi masyarakat. Sebanyak 5.454 lembar temuan Rupiah tidak asli resmi dimusnahkan pada Kamis, 21 Mei 2026, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kepri, Batam.

Langkah strategis ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

BACA JUGA:  Kualitas Pembangunan Kepri 2025: Mengapa Tanjungpinang Bisa Melampaui Batam?

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Rony Widiarto P., bersama pimpinan unsur Botasupal Kepri yang terdiri dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kepri.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BI Kepri, Rony Widiarto P., membeberkan dari mana ribuan lembar uang palsu tersebut didapatkan oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:  Bougenville Is Coming! Jalanan Batam Siap-Siap Jadi Estetik Kayak Vibes Drakor

“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan ini tercatat sebanyak 5.454 lembar. Seluruhnya berasal dari hasil proses pengolahan uang dan temuan langsung masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau selama periode November 2022 sampai dengan Desember 2025,” ujar Rony Widiarto.