Gudangberita.co.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan strategis ini diambil dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026) siang.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, bersama jajaran Wakil Ketua: Haji Aweng Kurniawan, Budi Mardiyanto, SE., MM., dan Muhammad Yunus Muda, SE. Turut hadir Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, serta unsur Forkopimda dan tokoh adat Melayu.
Ketua Pansus Ranperda LAMKR, Muhammad Yunus, S.Pi., menegaskan bahwa Perda inisiatif DPRD ini lahir sebagai upaya menjaga marwah dan identitas Melayu. Sebagai kota industri, perdagangan, dan pariwisata internasional, Batam memerlukan payung hukum untuk melindungi nilai-nilai kearifan lokal.
“Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya dan memperkuat kohesi sosial,” ujar Yunus dalam laporannya.
Pansus juga mengutip pesan budayawan Tenas Effendy: “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”













