Perda yang terdiri dari 14 bab dan 46 pasal ini merupakan hasil pembahasan intensif bersama pakar kebudayaan Melayu, Prof. Abdul Malik, serta melalui studi banding ke Yogyakarta. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
Status Institusi: LAM sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan berkarakter.
Hari Jadi: Penetapan resmi Hari Jadi LAM Kota Batam pada setiap 10 September.
Keprotokolan Adat: Pengaturan tata cara upacara dan pemberian gelar adat.
Pelestarian Budaya: Pendanaan dan kerja sama untuk memastikan tradisi Melayu tetap hidup di kalangan generasi muda.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi DPRD. Menurutnya, Perda ini adalah benteng pertahanan agar Batam tidak kehilangan jati diri di tengah arus modernisasi.
“Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya. Perda ini adalah perekat antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat adat,” tegas Amsakar yang menutup pidatonya dengan pantun tentang persatuan.
Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Haji Muhammad Kamaluddin setelah seluruh anggota dewan menyatakan setuju secara kompak. Acara diakhiri dengan prosesi penandatanganan naskah dan peragaan busana adat Melayu yang menambah kekhidmatan sidang.













