harris
BatamHukum

Siapa Bermain di Palm Springs? Dugaan Penggelapan Rp1,7 Miliar Kini Masuk Radar Polresta Barelang

153
×

Siapa Bermain di Palm Springs? Dugaan Penggelapan Rp1,7 Miliar Kini Masuk Radar Polresta Barelang

Share this article

WNA Inggris Kecewa Berat, Kepastian Hukum Investasi Properti di Batam Dipertanyakan.

Nasib Siahaan, kuasa hukum konsumen properti di Batam yang dirugikan sebesar Rp1,7 miliar.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan di sektor properti kembali mengguncang Kota Batam. Kali ini, seorang warga bernama Anik Supiani melaporkan kerugian mencapai Rp1,7 miliar setelah rumah mewah yang dibelinya secara tunai di kawasan Palm Springs tak kunjung rampung dan legalitasnya dipertanyakan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan suami korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, yang kini mulai mempertanyakan kepastian hukum investasi di Indonesia.

BACA JUGA:  Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Kuasa hukum korban, Nasib Siahaan SH, menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran. Berdasarkan kesepakatan, serah terima bangunan dan dokumen kepemilikan seharusnya dilakukan pada Juli 2025. Namun, hingga April 2026, realita di lapangan jauh dari komitmen pengembang.

“Klien kami sudah bayar lunas, tapi rumah baru selesai sekitar 70 persen dan belum bisa dihuni. Janji pengembalian dana (refund) pada Desember 2025 pun tidak ditepati,” ujar Nasib saat berada di Mapolresta Barelang, Kamis (30/4/2026).

BACA JUGA:  Kolaborasi Dua Chef Internasional Hadirkan Perayaan Natal dan Tahun Baru dengan Sentuhan Nusantara di Oakwood Grand Batam

Persoalan semakin pelik ketika pihak bank menghubungi korban pada Maret 2026. Hal ini memicu kecurigaan besar karena korban merasa tidak pernah berurusan dengan perbankan atau melakukan pinjaman (KPR).