HukumLensa ForensikNatuna

Tok! Hakim PN Natuna Tolak Gugatan Praperadilan LBH Natuna Terkait Sahnya Penggeledahan Polisi

44
×

Tok! Hakim PN Natuna Tolak Gugatan Praperadilan LBH Natuna Terkait Sahnya Penggeledahan Polisi

Share this article
Palu hakim. (Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Pengadilan Negeri (PN) Natuna resmi membacakan putusan atas perkara gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Natuna terhadap Polres Natuna.

Dalam sidang kedelapan yang digelar di Ruang Sidang Cakra pada Senin (9/3/2026), Hakim memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh LBH Natuna yang mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penggeledahan dan penahanan tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan.

BACA JUGA:  5 Fakta Memilukan Tragedi Anak Tenggelam di Pantai Piwang Natuna

Pihak LBH menilai adanya prosedur yang tidak sesuai aturan, namun setelah melalui rangkaian persidangan sejak 12 Februari 2026, hakim menyatakan tindakan kepolisian telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., menyatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA:  Kasus Eksploitasi Anak WN Malaysia di Batam: Pengacara Tuding Klien Dijebak dan Ada Oknum Polisi Minta Uang

Menurutnya, putusan sidang hari ini menjadi bukti sah atau tidaknya tindakan penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Sejak awal kami sampaikan bahwa biar proses dan putusan sidang praperadilan yang menentukan sah atau tidaknya tindakan tersebut,” ujar Iptu Richie usai persidangan.