HukumLensa ForensikNatuna

Tok! Hakim PN Natuna Tolak Gugatan Praperadilan LBH Natuna Terkait Sahnya Penggeledahan Polisi

44
×

Tok! Hakim PN Natuna Tolak Gugatan Praperadilan LBH Natuna Terkait Sahnya Penggeledahan Polisi

Share this article
Palu hakim. (Ilustrasi)
banner 468x60

Di sisi lain, Direktur LBH Natuna, Muhajirin, sebelumnya mengatakan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk membela perbuatan pidana, melainkan untuk menjaga integritas hukum acara pidana sebagai pembatas kekuasaan aparat.

“Hukum acara pidana bukan aksesoris administrasi, ia adalah pagar pembatas kekuasaan. Jika pagar ini diruntuhkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” tegas Muhajirin dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Gasak Motor di Morning Bakery, Dua Pelaku Curanmor di Sekupang Batam Diciduk Polisi di Hotel

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dalam proses penggeledahan. Sebelum putusan hari ini, kedua belah pihak telah melewati tahapan pembuktian surat pada Kamis (5/3/2026).

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka status penahanan dan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Natuna dinyatakan sah secara hukum.