KepriLayanan PublikZona Headline

Kabar Gembira! Gubernur Ansar Pastikan Diskon Pajak Kendaraan Kepri Berlanjut di 2026, Ini Rinciannya

127
×

Kabar Gembira! Gubernur Ansar Pastikan Diskon Pajak Kendaraan Kepri Berlanjut di 2026, Ini Rinciannya

Share this article
Pajak kendaraan. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kabar yang ditunggu-tunggu warga Kepulauan Riau akhirnya tiba. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi memastikan kelanjutan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, sebagai langkah nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap beban ekonomi masyarakat. Meski terdapat penyesuaian angka dibandingkan tahun sebelumnya, kebijakan ini diharapkan tetap meringankan warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

BACA JUGA:  BPK Bongkar Kebocoran Retribusi di Batam: Ratusan Juta Layanan Sampah Masuk Ke Mana?

Gubernur Ansar merincikan bahwa pada tahun 2026 ini, keringanan pajak tetap diberikan dengan formulasi yang telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Berikut adalah rincian besaran insentif yang bisa dinikmati masyarakat:

PKB Roda Dua (R2): Mendapat keringanan 10 persen dari besaran sebelumnya.

PKB Roda Empat (R4): Mendapat keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya.

BACA JUGA:  Soal Penyusutan Nomor Pertandingan, PB Porprov VI Kepri 2026 Tegaskan Regulasi Tak Bisa Diubah di Tengah Jalan

BBNKB (R2 & R4): Mendapat keringanan signifikan sebesar 20 persen dari besaran sebelumnya.

“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujar Ansar, Rabu (18/2/2026).