Gudangberita.co.id, Batam – Kabar yang ditunggu-tunggu warga Kepulauan Riau akhirnya tiba. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi memastikan kelanjutan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, sebagai langkah nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap beban ekonomi masyarakat. Meski terdapat penyesuaian angka dibandingkan tahun sebelumnya, kebijakan ini diharapkan tetap meringankan warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Gubernur Ansar merincikan bahwa pada tahun 2026 ini, keringanan pajak tetap diberikan dengan formulasi yang telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Berikut adalah rincian besaran insentif yang bisa dinikmati masyarakat:
PKB Roda Dua (R2): Mendapat keringanan 10 persen dari besaran sebelumnya.
PKB Roda Empat (R4): Mendapat keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya.
BBNKB (R2 & R4): Mendapat keringanan signifikan sebesar 20 persen dari besaran sebelumnya.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujar Ansar, Rabu (18/2/2026).










