Meskipun besaran insentif tahun ini tidak sebesar tahun 2025, di mana saat itu PKB R2 dan R4 dipotong hingga 13,94 persen serta BBNKB mencapai 39,75 persen, Ansar menegaskan bahwa semangat intinya adalah membantu masyarakat.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri, namun tetap memberikan ruang keringanan bagi para wajib pajak.
“Pemerintah Provinsi Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap taat pajak dan memanfaatkan kebijakan insentif tersebut dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.










