Gudangberita.co.id, Batam – Revolusi birokrasi di Kota Batam segera menjadi kenyataan. Warga Batam bakal segera menikmati kemudahan mengurus berbagai dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW.
Terobosan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi di DPRD Kota Batam. Meski rencana pengesahan yang dijadwalkan pada Rabu (18/2/2026) harus ditunda karena menunggu proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD memastikan payung hukum ini akan diketuk palu pada Maret 2026 mendatang.
Baca juga: Tak Perlu Lagi Surat RT/RW! Ini Isi Ranperda Adminduk Batam yang Baru
Ketua Pansus Ranperda Adminduk, Muhammad Fadhli, SE, menegaskan bahwa poin utama dari regulasi baru ini adalah penyederhanaan prosedur. Penghapusan syarat surat pengantar RT/RW merupakan jawaban atas keluhan masyarakat terkait panjangnya rantai birokrasi di tingkat bawah.
“Semangatnya adalah reformasi pelayanan publik. Kita ingin warga Batam yang memiliki mobilitas tinggi tidak lagi terhambat oleh urusan administratif yang berbelit. Cukup datang ke Disdukcapil atau melalui sistem digital, urusan KTP, KK, hingga Akta Capil harus lebih cepat,” ujar Fadhli.








