Gudangberita.co.id, Bintan – Operasi mendadak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau membongkar praktik penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin resmi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Dalam pengawasan tersebut, 31 TKA ditemukan bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Operasi pengawasan ketenagakerjaan itu digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan menyasar delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis nasional tersebut. Dari total 52 TKA yang diperiksa, hanya 21 orang yang mengantongi dokumen RPTKA sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan bahwa pelanggaran ditemukan di dua perusahaan. PT Huaqiang Konstruksi Indonesia tercatat mempekerjakan 30 TKA tanpa RPTKA, sementara PT Guanhuat Sukses Abadi mempekerjakan satu TKA tanpa dokumen resmi.
“Penggunaan TKA tanpa RPTKA merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan. Setiap perusahaan wajib mematuhi regulasi yang berlaku,” ujar Diky kepada wartawan di Batam Center, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, praktik tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.













