Gudangberita.co.id, Batam – Rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di kawasan perumahan eksklusif Sukajadi menuai penolakan dari warga. Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi, Senin (3/11/2025), di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE., MM., dan dihadiri Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH., MH., bersama anggota Komisi I Tumbur Hutasoit serta anggota Komisi III Ir. Anang Adhan.
Dari pihak eksekutif tampak perwakilan dari Direktorat Perencanaan Infrastruktur BP Batam, BPKAD Pemko Batam, Disperkimtan, dan Dinas CKTR, serta Camat Batam Kota dan Lurah Sukajadi. Selain itu, turut hadir pimpinan PT. Surya Anandita Perkasa, PT. Studio Empat Belas, Yayasan Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Kepri, serta perwakilan warga Sukajadi, termasuk Ketua RW 001 dan RT 001.
Dalam rapat tersebut, perwakilan warga menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan kantor lurah yang akan dibangun di dalam kawasan perumahan eksklusif Sukajadi. Mereka menilai proyek tersebut minim sosialisasi dan tidak transparan sejak awal perencanaan.
Menurut warga, lokasi pembangunan dinilai tidak tepat karena kawasan Sukajadi memiliki sistem akses terbatas yang hanya diperuntukkan bagi penghuni. Jika kantor lurah dibangun di area tersebut, otomatis akses akan terbuka untuk publik.













