Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut sekitar 450 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Embung Fatimah (EF) tidak menerima Jasa Pelayanan (Jaspel) sejak Februari 2025.
Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, Pemko menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan salah satu media online berjudul “Di Balik Kasus Alif di RSUD EF, Diduga 450 Nakes Tak Terima Jaspel 5 Bulan: Luput dari Sidak Wali Kota.”
“Pemko Batam senantiasa memberikan hak-hak tenaga kesehatan sesuai ketentuan. Terkait pembayaran Jaspel, ada proses verifikasi dan pencairan yang harus mengikuti regulasi, termasuk prosedur administrasi dari BPJS,” ujar Rudi, Jumat (20/6/2025).
Proses Pembayaran Jaspel Mengikuti Prosedur Berlapis
Rudi menjelaskan bahwa keterlambatan yang mungkin terjadi tidak disebabkan oleh pengabaian atau ketidakpatuhan, tetapi lebih pada kompleksitas proses administratif yang melibatkan berbagai pihak, seperti BPJS, pihak rumah sakit, dan instansi keuangan daerah.
“Semua pembayaran dilakukan berdasarkan mekanisme yang terdokumentasi. Rincian pembayaran tersedia dan bisa diakses oleh tenaga kesehatan melalui bagian keuangan RSUD,” tegasnya.







