Gudangberita.co.id, Lingga – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga, Badi’ul Husni, S.Pd.I, memberikan klarifikasi atas polemik fatwa haram terhadap permainan berunsur judi yang belakangan ramai dibicarakan. Ia menegaskan bahwa fatwa tersebut bukan ditujukan untuk menutup seluruh bentuk hiburan rakyat.
Fatwa yang dikeluarkan pada Selasa, 6 Mei 2025, menyatakan haram bagi permainan yang mengandung unsur perjudian, seperti mesin boneka capit, permainan lempang gelang, hingga lempar bola berhadiah. Namun keputusan ini memunculkan pro dan kontra, khususnya di media sosial.
“Fatwa ini bukan untuk menutup atau melarang seluruh permainan rakyat. Tujuannya hanya memberi peringatan kepada masyarakat agar menjauhi hiburan yang mengandung unsur judi,” kata Badi’ul kepada media, Minggu (11/5/2025).
MUI: Hiburan Rakyat Tetap Boleh, Asal Bebas dari Unsur Judi
Badi’ul menyebutkan, MUI tidak menentang bentuk hiburan tradisional ataupun permainan rakyat yang mendidik dan menyenangkan. Namun, ia menekankan pentingnya memisahkan antara hiburan yang sehat dan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
“Permainan rakyat tetap boleh, asalkan tidak mengandung taruhan atau potensi judi. Ini bukan soal pemerintah tidak suka hiburan, tapi soal menjaga nilai moral dan akidah umat,” jelasnya.








