LinggaZona Headline

MUI Lingga Tegaskan Fatwa Haram Permainan Judi Bukan untuk Tutup Hiburan Rakyat

927
×

MUI Lingga Tegaskan Fatwa Haram Permainan Judi Bukan untuk Tutup Hiburan Rakyat

Share this article
MUI Lingga haramkan aktivitas judi berkedok permainan seperti boneka capit. (Foto: Yudiar)
banner 468x60

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas komentar warganet yang menilai fatwa tersebut sebagai bentuk ketidaksukaan pemerintah daerah terhadap hiburan masyarakat, terutama di Daik Lingga dan Desa Lanjut.

Ajak Masyarakat Ciptakan Hiburan yang Sehat dan Edukatif

MUI Lingga berharap masyarakat bisa memahami esensi dari fatwa ini. Badi’ul menekankan bahwa pihaknya mendukung hiburan yang memberikan nilai edukatif, mempererat kebersamaan, dan tidak menimbulkan potensi negatif seperti kecanduan atau kerugian materi.

BACA JUGA:  Sambut Iduladha 1447 H, Batam Gelar Pawai Takbir Berhadiah Rp36 Juta dan Salat Id di 3 Lokasi

“Tujuan kami adalah membina, bukan mematikan. Mari sama-sama ciptakan ruang hiburan yang aman, sehat, dan tetap menjunjung nilai-nilai agama,” pungkasnya.