Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Pengusaha ternama asal Tanjung Pinang, Bandi, yang dikenal sebagai pemilik Teh Prendjak dan beberapa perusahaan lainnya, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn pada 6 Februari 2025, setelah Bandi gagal melunasi hutang mencapai Rp35,6 miliar.
Tawaran Perdamaian Ditolak, Kreditur Kecewa
Dalam persidangan, terungkap bahwa Bandi hanya mampu menawarkan Rp4,35 miliar dengan sistem cicilan sebagai solusi penyelesaian hutang.
Namun, tawaran ini dianggap tidak masuk akal dan langsung ditolak oleh para kreditur. Majelis Hakim pun akhirnya menetapkan Bandi dalam status pailit beserta segala akibat hukumnya.
“Majelis Hakim telah menguji seluruh dokumen tagihan dan membuktikan bahwa hutang-hutang Debitur sah serta harus dibayar,” ujar Vychung, kuasa hukum pemohon.
Terjerat Kasus Penggelapan Aset Tanah
Selain kepailitan, Bandi juga terseret dalam kasus hukum lainnya. Ia dilaporkan oleh Yayasan Giri Buddha ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan aset tanah.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI menyebutkan bahwa Bandi tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 19383 dan 18599/Batu Sembilan sesuai kesepakatan dalam Notulen Rapat Nomor 430 tanggal 26 November 2016.







