Tanah tersebut merupakan bagian dari wasiat ayah kandung Bandi, Tjung Goei Heng alias Tjoa, pendiri Yayasan Giri Buddha. Namun hingga kini, aset tersebut belum diserahkan meskipun telah mendapat teguran tertulis. Bahkan, Bandi diduga mengancam akan memagari lahan tersebut, yang saat ini digunakan sebagai tempat ibadah oleh masyarakat sejak 1980.
Aset Bandi Disita, Tim Kurator Bertindak
Saat ini, seluruh aset milik Bandi telah berada dalam status sita umum untuk pemberesan hutang kepada kreditur. Tim Kurator yang ditunjuk pengadilan akan mengelola dan melelang aset-aset tersebut guna menyelesaikan kewajiban finansialnya.
“Sejak putusan pailit dibacakan, seluruh harta kekayaan Debitur kini berada dalam pengelolaan Tim Kurator. Mereka akan melakukan pemberesan aset agar hutang kepada kreditur bisa dilunasi,” tambah Vychung.
Tak hanya itu, Tim Kurator juga akan mengadakan rapat verifikasi piutang dengan para kreditur serta mengecek kewajiban pajak perusahaan Bandi melalui Kantor Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Jika ditemukan adanya tunggakan pajak, bukan tidak mungkin konsekuensi hukum lain akan muncul.
Dengan kondisi ini, para kreditur dan Yayasan Giri Buddha kini menanti langkah selanjutnya dari pengadilan terkait penyelesaian perkara ini. Proses hukum pun masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik.







