harris
NasionalZona Headline

Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Publikasi: Kepala Daerah Diminta Fokus pada Pelayanan Publik

724
×

Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Publikasi: Kepala Daerah Diminta Fokus pada Pelayanan Publik

Share this article

Lewat Inpres 1/2025, Anggaran Publikasi hingga Seremonial Wajib Dikurangi

Anggaran Publikasi. (Foto: Ilustrasi/AI)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja negara.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah perintah kepada kepala daerah untuk memangkas anggaran publikasi, pencetakan, dan kegiatan seremonial.

Dalam Inpres yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 itu, Presiden menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk lebih bijak dalam mengelola anggaran. Publikasi, yang sering kali menghabiskan dana besar tanpa output terukur, menjadi salah satu sektor yang diwajibkan untuk diefisienkan.

BACA JUGA:  Foto Eksekutor Berlaras Panjang di Barelang Beredar, Senjata LSM Lang Laut Disita Polisi?

“Kurangi Publikasi, Fokus pada Output yang Jelas”

Prabowo menegaskan bahwa anggaran publikasi, termasuk pencetakan, kajian, seminar, dan studi banding, harus dibatasi demi memastikan dana yang ada benar-benar berdampak langsung pada pelayanan publik.

“Kepala daerah harus memprioritaskan alokasi anggaran berdasarkan target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar untuk kegiatan seremonial atau mengikuti alokasi tahun sebelumnya,” tulis Presiden dalam Inpres tersebut.

BACA JUGA:  Istana Disadap! Menko Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Anggaran Negara Dipangkas Rp 306 Triliun

Instruksi ini menjadi bagian dari langkah efisiensi besar-besaran atas anggaran negara tahun 2025. Total anggaran yang dipotong mencapai Rp 306,69 triliun dari belanja negara yang mencapai Rp 3.621,3 triliun. Pemangkasan ini mencakup belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.

BACA JUGA:  Bukan untuk Negara! Eks Kompolnas Bongkar Ada 'Tuan Besar' Lain di Balik Operasi Sadap Listyo Sigit