BintanZona Headline

Modus Pungli Bermodus Organisasi di Tanjung Uban Terbongkar

480
×

Modus Pungli Bermodus Organisasi di Tanjung Uban Terbongkar

Share this article
Pria 67 Tahun Diduga Memeras Sopir Truk di Bintan, Barang Bukti Uang Rp350 Ribu Disita. (Foto: dok. Polres Bintan)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Bintan – Tim Operasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di Tanjung Uban, Kamis (12/12/2024).

Pelaku yang berinisial A (67) diduga memeras para sopir truk yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat barang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas Polres Bintan Iptu Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Atasi Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Polres Anambas Pasok 20 Ton Air ke RSUD hingga Tempat Ibadah

“Pelaku diamankan setelah adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pungli yang mengatasnamakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI),” ujar Prasojo.

Barang Bukti

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp350.000 dan sebuah buku kwitansi. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah melakukan pembinaan terhadap pelaku, termasuk meminta pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pihak FSPSI juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap pelaku dari posisinya sebagai koordinator unit kerja buruh bongkar muat di wilayah Tanjung Uban,” tambahnya.

BACA JUGA:  Saat Regulasi Tak Menjangkau, PWI Bintan Bangun Rumah untuk Warga Sebatang Kara

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo Program Operasi Pekat Seligi 2024 sendiri dirancang untuk memberantas berbagai bentuk premanisme, termasuk pungli, yang meresahkan masyarakat.