harris
Singapura

Alasan Ramai Warga Indonesia Pindah Jadi Warga Negara Singapura

641
×

Alasan Ramai Warga Indonesia Pindah Jadi Warga Negara Singapura

Share this article
Singapura. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Singapura – Banyak warga negara Indonesia pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura dalam 5 tahun terakhir.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) memilih pindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura dalam periode 2019-2022.

Alasan utama yang terungkap dari keputusan perpindahan kewarganegaraan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup, karena kesempatan kerja di Indonesia dianggap semakin menurun.

BACA JUGA:  Citra Negara Teraman Gempar: Turis China Dirampok di Gardens by the Bay Singapura, Tas LV dan Paspor Melayang

Diketahui, ternyata untuk menjadi WN Singapura orang tersebut harus menjalani sejumlah prosedur, seperti mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura. Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$ 100 atau sekitar Rp1.130.000.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura senilai Rp30 Miliar

Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$ 18 atau sekitar Rp203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan S$ 10.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura senilai Rp30 Miliar