EkonomiNasionalZona Headline

Kemenhub Dorong Penetapan Gaji Pokok Awak Kapal Indonesia

366
×

Kemenhub Dorong Penetapan Gaji Pokok Awak Kapal Indonesia

Share this article
Kemenhub mendorong penetapan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia dengan mempertimbangkan UMP setempat. (Foto: Antara)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penetapan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia.

Besarannya harus memperhitungkan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh gubernur di wilayah perjanjian kerja ditandatangani.

Hal itu demi melaksanakan Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai Hukum Laut 1982 serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Modus Minta Donasi di Grup WA, Kasus Ibu Tiri Siksa Anak di Sagulung Batam Akhirnya Terbongkar!

Dorongan penetapan gaji pokok awak kapal itu tertuang dalam Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap Gaji Pokok Awak Kapal yang Bekerja di Atas Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia, yang dirilis 19 Juni 2024 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi mengatakan surat edaran dibuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia.

BACA JUGA:  Trio Pimpinan BGN Tumbang: Dadan Hindayana, Sony, dan Lodewyk Kompak Masuk Sel Tahanan Jampidsus

“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi PKL yang mana gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah tempat dilakukannya penandatanganan PKL” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2024).