Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Nantinya, penetapan gaji pokok minimum awak kapal atas dasar kesepakatan dari INSA, asosiasi pelaut, bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Antoni menjelaskan gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.
“Gaji pokok ini juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay),” imbuhnya.
Selain itu, para kepala kantor turut diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna memastikan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal.
Para pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut” pungkasnya.







