Gudangberita.co.id – Seorang nenek berusia 80 tahun diamankan polisi. Ia menjadi tersangka pembunuhan tetangganya sendiri, Siti, wanita paruh baya berusia 61 tahun. Menurut informasi, ia kesal karena tak diberi pinjaman Rp 200 ribu oleh tetangganya itu.
Polisi kemudian melakukan olah TKP terkait kasus penganiayaan tersebut. Korban ditemukan bersimbah darah di pekarangan rumahnya.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Caboro Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada 11 Maret 2024.
Pelaku yang berinisial HN diketahui menghabisi nyawa korban dengan cara memukul dengan batu.
Peristiwa itu terjadi saat korban ingin pergi ke belakang rumah, lalu tiba-tiba diserang dari belakang oleh pelaku.
Kapolsek Sinjai Selatan, Iptu Massalinri, mengatakan setelah menghabisi nyawa Siti, HN mencoba menutupi tubuh korban dengan seng.
“Korban terjatuh dan meninggal dunia selanjutnya pelaku menutup tubuh korban menggunakan seng,” ungkap Iptu Massalinri.
Awalnya, Pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang.
Namun menurut keluarga korban yaitu Anton, pelaku masih mempunyai utang yang belum dilunasi, dengan itu tidak diberi pinjaman lagi sama korban.
“HN mau pinjam uang tapi masih ada sangkutannya yang belum dibayar, jadi tidak dikasih lagi,” kata Anton.







