HukumNusantaraZona Headline

Istri Jadi Tersangka Potong Kelamin Suami yang Nikah Lagi, LY: Saya Khilaf

1131
×

Istri Jadi Tersangka Potong Kelamin Suami yang Nikah Lagi, LY: Saya Khilaf

Share this article
Geramnya LY suami nikah lagi. Kemaluan suami dipotong pakai pisau cutter sampai putus
LY saat diperiksa di Unit PPA Polres Muba. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Gegara suami nikah lagi, LY (33) ibu tiga anak ini meradang dan kesal memotong alat kelamin suaminya RH (33) dengan pisau cutter hingga putus.

Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB di rumah suami-istri tersebut, di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:  Sempat Divonis Bebas, 4 Terdakwa Korupsi Jembatan di Lingga Kini Dijebloskan ke Penjara 2 Tahun

Korban RH menderita luka putus alat kelaminnya dan dirawat di salah satu rumah sakit di Jambi.

Sementara tersangka (istri korban) disidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba.

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan tersangka sudah diserahkan oleh keluarganya Sabtu (3/3/2024) ke Polsek Bayung Lencir yang selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Muba.

BACA JUGA:  Imbas Viral Naik Harley Tanpa Helm dan SIM, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Dijatuhi Sanksi Gerindra

Tersangka mengaku khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi, dengan wanita lain yang sedang dalam kondisi hamil.

“Yang membuat tersangka kian sakit hati, perempuan yang dinikahi suaminya masih satu dusun,” ucap Bondan.

Polisi akhirnya menjerat LY Pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

BACA JUGA:  Idul Adha 1447 H: Bantuan Hewan Kurban PLN Batam Melonjak 3 Kali Lipat, Sebar Energi Kebaikan

Ia dianggap telah melakukan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.