Gudangberita.co.id – Gegara suami nikah lagi, LY (33) ibu tiga anak ini meradang dan kesal memotong alat kelamin suaminya RH (33) dengan pisau cutter hingga putus.
Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB di rumah suami-istri tersebut, di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Korban RH menderita luka putus alat kelaminnya dan dirawat di salah satu rumah sakit di Jambi.
Sementara tersangka (istri korban) disidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan tersangka sudah diserahkan oleh keluarganya Sabtu (3/3/2024) ke Polsek Bayung Lencir yang selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Muba.
Tersangka mengaku khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi, dengan wanita lain yang sedang dalam kondisi hamil.
“Yang membuat tersangka kian sakit hati, perempuan yang dinikahi suaminya masih satu dusun,” ucap Bondan.
Polisi akhirnya menjerat LY Pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Ia dianggap telah melakukan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.









