Emi sendiri sempat sempat membuat laporan palsu terkait kematian korban usai menghabisi nyawa korban. Wanita itu mengaku ke polisi bahwa dia awalnya hendak diperkosa oleh pria tidak kenal.
“Cerita dari pelaku saat itu dia teriak sehingga korban bangun, pas saat laki-laki itu mau kabur sempat dihalangi korban dan terjadi penganiayaan,” ungkapnya.
Namun skenario Emi terungkap setelah pihaknya melakukan pra rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk anak pelaku. Polisi menemukan perbedaan keterangan antara Emi dan anaknya.
“Dengan adanya tidak persesuaian keterangan anak tersangka tersebut dengan keterangan awal tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan dilakukan pra rekonstruksi lalu tersangka mengakui bahwa apa yang dilaporkan sebelumnya adalah bohong,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Emi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Nunukan Barat. Emi pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup,” tutur Lusgi.
Polisi Rilis Tampang Pelaku
Polisi sendiri turut merilis tampang Emi. Dalam foto yang diterima detikcom, pelaku Emi berada di ruangan Polsek Nunukan Barat.












