BatamKriminalZona Headline

Tersangka Yuda Pernah Minta Rp 500 Juta ke dr Tetty untuk Maju Pilkada Tapsel

848
×

Tersangka Yuda Pernah Minta Rp 500 Juta ke dr Tetty untuk Maju Pilkada Tapsel

Share this article
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Dwi Karyanto memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Ahmad Yuda Siregar. (Foto: Yoyo/GudangBerita)
banner 468x60

Ia membawa surat tanah, surat rumah. Begitu juga mobil Alphard hadiah pernikahan Tetty dan Yuda juga tidak ada.

Sejumlah barang yang ia bawa ketinggalan di mobil grab yang membawanya ke Bandara Batam.

Yuda terancam Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana

BACA JUGA:  BP Batam Kejar Target Peningkatan Jalan Gajah Mada, Progres Capai 39%, Jalur Diperlebar 6 Lajur

“Supir grab ,penjual minyak dan gas masih diperiksa. Sementara wanita selingkuhannya masih DPO,” kata Kapolres.