Ia membawa surat tanah, surat rumah. Begitu juga mobil Alphard hadiah pernikahan Tetty dan Yuda juga tidak ada.
Sejumlah barang yang ia bawa ketinggalan di mobil grab yang membawanya ke Bandara Batam.
Yuda terancam Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana
“Supir grab ,penjual minyak dan gas masih diperiksa. Sementara wanita selingkuhannya masih DPO,” kata Kapolres.












