harris
BatamKriminal

Nekat! WNA Malaysia Rampok Mobil di Batam Pakai Airsoft Gun, Modusnya Pura-pura Minta Tolong

18
×

Nekat! WNA Malaysia Rampok Mobil di Batam Pakai Airsoft Gun, Modusnya Pura-pura Minta Tolong

Share this article
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (06/11/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (06/11/2026).
banner 468x60

“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena himpitan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki uang untuk makan dan tidak mampu membayar denda overstay sebelum kembali ke Malaysia,” jelas Kasat Reskrim.

Senjata Dibeli dari Satpam Apartemen

Pengembangan kasus ini juga mengungkap fakta mengejutkan. Senjata airsoft gun yang digunakan KCL ternyata dibeli secara ilegal dari seorang sekuriti Apartemen Bayerina Harbourbay berinisial RHS.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan 5,4 Hektare di Sambau, Ahli Waris Ancam Duduki Proyek Perumahan PT Mega Sedayu

Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan RHS pada Kamis (05/11/2026) sore. Kepada polisi, RHS mengaku menjual senjata tersebut kepada KCL seharga Rp 1.000.000. Saat ini, baik pelaku utama maupun penjual senjata telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Barelang menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

BACA JUGA:  Mutasi Besar-Besaran di Polda Kepri: 475 Personel Bergeser, Ini Daftar Lengkap Pejabat & Perwira yang Dirotasi

1 Unit Mobil Toyota Rush 1.5 S A/T Tahun 2025 (Warna Hitam, Nopol BP 1180 CC).

1 Pucuk Senjata Angin (Air Gun) merek Smith & Wesson beserta 5 selongsong gotri dan 1 tabung gas CO2 kosong.

1 Bilah pisau sepanjang 19 cm bersarung oranye.

Tas hitam merek LOCAMODE dan Uang Tunai Rp 1.000.000.

Atas aksi nekatnya, tersangka KCL dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan. Warga negeri jiran tersebut kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA:  Pengakuan Tersangka Bentrokan Batam, Dari Seruan Penyerangan Hingga Hujan Peluru Senapan