“Di dalam surat pernyataan sikap terdapat 8 point yang menjadi kesepakatan warga. Ada dua point yang sangat penting yakni Kami menolak taksi online mangkal dan menjadikan titik antar jemput di wilayah Kampung Tua Telaga Punggur dan mendorong agar pihak penegak hukum memproses secara hukum yang berlaku bagi orang yang mengucapkan hal tersebut,” kata Jupri.
Pihaknya meminta agar Polsek Nongsa dapat memediasikan permasalahan ini dengan mengundang atau menghadirkan pihak taksi online.
Aliansi Driver Taksi Online Batam Wijaya mengatakan permasalahan itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) dimana adanya aksi penurunan paksa yang dilakukan oleh taksi konvensional terhadap penumpang taksi online.
“Kami menyadari penyebab tersinggungnya warga dikarenakan adanya salah satu driver Maxim yang mengatakan bahwa ingin meratakan serta menghabiskan Kampung Tua. Kami meminta maaf yang sebesar – besarnya kepada warga Kampung Tua Telaga Punggur atas hal tersebut,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan permasalahan ini sudah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.
“Tadi kedua belah pihak sudah melakukan klarifikasi permohonan maaf di hadapan media dan perwakilan warga Kampung Tua Telaga Punggur,” kata Fian.







