“Pelaku masuk ke dalam kamar, lalu menyuruh korban untuk berbaring di dalam selimut kemudian pelaku langsung mengosok gosok jarinya ke kemaluan korban,” terangnya lagi.
Pelaku memasukan dua jarinya ke dalam kemaluan korban sambil mengatakan “enak kan?”
Restia mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami rasa trauma setiap kali melihat dan bertemu dengan pelaku.
Orangtua Mawar akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Nongsa.
Pada Sabtu 6 Januari 2024 sore, ibu Mawar mendatangai ibunya Melati memberitahu jika kedua anak mereka sudah dicabuli Syamsudin, diperkirakan pada tanggal 27 Agustus 2022.
Melati juga diinterogasi sang ibu. Melati bahkan mengatakan ia diajak ke dalam kamar dan Syamsudin langsung mengunci pintu kamar.
Melati mengatakan, Syamsudin memasukkan tangannya ke dalam celana bocah itu.
Polisi sempat melakukan penyelidikan dan menangkap Syamsudin di rumahnya.
“Kami imbau kepada orangtua memperketat pengawasan terhadap anaknya, orang tua harus lebih jeli mengamati perubahan tingkah laku anaknya dalam pergaulan sehari-hari,” kata Kapolsek Restia.
Syamsudin dijerat Pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.














