Skip to content
Gudangberita.co.id
  • WhatsApp Channel
  • Batam
  • BP Batam
  • Pemko Batam
  • DPRD Batam
  • Video
  • Batam
  • PWI Kepri
  • Natuna
  • Kepri
    • Bintan
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Lingga
    • Anambas
  • Luar Negeri
  • Nusantara
  • Singapura
  • Batam Punya Cerita
News Update
Trio Pimpinan BGN Tumbang: Dadan Hindayana, Sony, dan Lodewyk Kompak Masuk Sel Tahanan Jampidsus Trio Pimpinan BGN Tumbang: Dadan Hindayana, Sony, dan Lodewyk Kompak Masuk Sel Tahanan Jampidsus
Kasus 2 Ton Sabu MT Sea Dragon: Dua Pelaut Indonesia Ajukan Kasasi, Klaim Jadi Korban Jaringan Internasional Kasus 2 Ton Sabu MT Sea Dragon: Dua Pelaut Indonesia Ajukan Kasasi, Klaim Jadi Korban Jaringan Internasional
Berawal dari Tangkap Basah Pengintip Pakaian Dalam, Polres Anambas Bongkar Jaringan Sabu Berawal dari Tangkap Basah Pengintip Pakaian Dalam, Polres Anambas Bongkar Jaringan Sabu
Investasi Melimpah Tapi Pengangguran Kepri 6,87%, Ada Apa dengan Pasar Kerja Kepri? Investasi Melimpah Tapi Pengangguran Kepri 6,87%, Ada Apa dengan Pasar Kerja Kepri?
Respon Pergantian Kepala BGN, Ketua IARMI Kepri Optimistis MBG Makin Optimal di Bawah Kepemimpinan Nanik Suryati Deyang Respon Pergantian Kepala BGN, Ketua IARMI Kepri Optimistis MBG Makin Optimal di Bawah Kepemimpinan Nanik Suryati Deyang

Letkol Laut Samuel Chrestian Noya

Sukses Gagalkan TPPO di Perbatasan, Lanal Tanjung Balai Karimun Raih Penghargaan BP3MI
Karimun

Sukses Gagalkan TPPO di Perbatasan, Lanal Tanjung Balai Karimun Raih Penghargaan BP3MI

18/05/202618/05/2026
Redaksi
Uji Nyali di Gunung Jantan, Prajurit Lanal TBK Tanam Pohon di Puncak Tertinggi Karimun

Uji Nyali di Gunung Jantan, Prajurit Lanal TBK Tanam Pohon di Puncak Tertinggi Karimun

Karimun19/04/202619/04/2026
Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Terpopuler

  • 1
    Fenomena ASN Live TikTok Saat Jam Kerja: Tantangan Penegakan Disiplin Digital di Pemkab Lingga
    02/06/202602/06/2026 715
  • 2
    Heboh! Sempat Bersihkan Nama Bupati Bintan, Ayu Aulia Kembali Teriak: Roby Kurniawan Kamu Jahat!
    30/05/202630/05/2026 691
  • 3
    Siapa Ayu Aulia? Intip Profil Mantan Model Dewasa yang Kini Terang-terangan Sebut Bupati Bintan: Roby Kurniawan Kamu Jahat!
    30/05/202630/05/2026 520
  • 4
    Gara-Gara Emosi di Kolom Komentar Facebook, Raja Situmorang Kini Terancam 3 Tahun Penjara
    02/06/202602/06/2026 452
  • 5
    Nelayan Natuna Diusir Kapal Trawl Asing di Laut Sendiri, Pemerintah Didesak Beri Jaminan Keamanan
    31/05/202631/05/2026 411
  • 6
    Pohon Tumbang di Bandarsyah Natuna Timpa Dua Pelajar, Bhabinkamtibmas dan Warga Gerak Cepat Evakuasi
    29/05/202629/05/2026 220
Layanan Publik PLN Batam

gudangberita.co.id

Follow us on instagram

Pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) rontok se Pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) rontok sekaligus setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan petinggi lembaga tersebut pada Rabu (3/6/2026) sore. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, tampak kompak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring masuk ke mobil tahanan Jampidsus. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), hanya berselang sehari setelah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.

Proses hukum terhadap trio pimpinan ini berjalan sangat kilat, di mana Kejagung hanya membutuhkan waktu satu minggu untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyimpangan spesifikasi teknis dan ketentuan dalam pengelolaan anggaran negara. Langkah penahanan ini diperkuat oleh penggeledahan maraton sejak Selasa malam di kantor BGN serta rumah kediaman para tersangka yang menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen dan alat elektronik.

Jatuhnya komplotan pejabat teras BGN ini disinyalir kuat akibat keserakahan yang mengorbankan hak gizi masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa salah satu pemicu utama pemecatan dan penahanan mereka adalah skandal jual-beli proyek Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur umum. Saat ini, Kejagung terus bergerak menginventarisasi yayasan-yayasan fiktif yang terafiliasi dengan ketiga tersangka demi mengusut tuntas konflik kepentingan dan memutus aliran dana haram yang merugikan keuangan negara tersebut.

#bgn #mbg #korupsi #sppg
Nasib apes tiada dua menimpa komplotan pengguna na Nasib apes tiada dua menimpa komplotan pengguna narkoba di Kepulauan Anambas. Alih-alih tertangkap karena pengintaian kasus narkotika, kedok mereka justru terbongkar total akibat ulah konyol salah satu rekannya sendiri, A.S.H. Pria tersebut awalnya diciduk personel Polsek Siantan bukan karena urusan sabu, melainkan karena tertangkap basah sedang mengintip dan mencuri pakaian dalam wanita.

​Apesnya, saat diinterogasi di kantor polisi, A.S.H. malah "bernyanyi" dan mengaku baru saja mengonsumsi sabu. Tak ingin masuk penjara sendirian, ia langsung menyeret nama rekan-rekannya, yaitu E., I., dan H.H., sebagai teman se-nyabu. Polisi yang bergerak cepat bersama tim medis RSUD Tarempa langsung melakukan tes urine kepada mereka. Hasilnya, keempat pria tersebut pasrah saat dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.

​Efek domino dari hobi nyeleneh A.S.H. ini bahkan menghancurkan bisnis sang bandar. Dari nyanyian komplotan tersebut, Satresnarkoba Polres Anambas sukses menciduk penyedia barang berinisial D dan sang pengedar utama, E.W., dengan barang bukti 1,10 gram sabu siap edar. Hubungan pertemanan kelima pria ini dipastikan auto-retak dan bermusuhan di dalam sel tahanan, semuanya hanya gara-gara satu teman yang tidak bisa menahan hasrat berburu pakaian dalam di jemuran.

#anambas #tarempa #kepri #maling
Bupati Natuna Cen Sui Lan bergerak cepat merespons Bupati Natuna Cen Sui Lan bergerak cepat merespons laporan nelayan tradisional yang diusir dari area tangkapnya di Laut Natuna Utara oleh kapal pukat harimau (trawl) yang diduga merupakan Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam. Menanggapi krisis tersebut, Cen Sui Lan langsung berkoordinasi dengan Panglima Komando Armada RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempertebal pengawasan di wilayah perbatasan pada Senin (1/6/2026).

Cen Sui Lan menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan penuh karena intimidasi ini tidak hanya memukul ekonomi nelayan lokal, tetapi juga mengancam keselamatan mereka. Selain itu, penggunaan alat tangkap pukat harimau oleh kapal ilegal tersebut secara brutal merusak ekosistem laut yang selama ini dijaga oleh nelayan tradisional melalui praktik penangkapan yang berkelanjutan.

Sebagai beranda terdepan NKRI, Pemerintah Kabupaten Natuna menyatakan siap memasang badan dan terus mengawal setiap laporan nelayan untuk diteruskan ke pusat. Cen Sui Lan berharap operasi penindakan terhadap praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) segera ditingkatkan agar para nelayan lokal bisa kembali melaut dengan aman tanpa bayang-bayang ancaman asing.

#natuna #kapalvietnam #censuilan #ilegalfishing
Gara-gara gagal mengontrol emosi saat beradu argum Gara-gara gagal mengontrol emosi saat beradu argumen di kolom komentar Facebook, seorang pria di Kota Batam berinisial RS (37) alias Raja Situmorang kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang. Tersangka diringkus oleh Tim Satreskrim di sebuah rumah kos kawasan Batu Aji kurang dari 24 jam setelah unggahan rasisnya viral dan memicu keresahan luas. Langkah cepat kepolisian ini berhasil meredam potensi konflik sosial dan menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat.

Aksi nekat pelaku diketahui bermula saat dirinya tersulut emosi setelah melihat sebuah video terkait penutupan lapak penjualan daging babi di wilayah Sagulung. Merasa tidak terima dengan sejumlah komentar netizen lain yang dinilai menyudutkan Suku Batak, Raja Situmorang spontan membalasnya dengan mengetik kalimat yang merendahkan dan menghina Suku Melayu. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel pintar merek Oppo A78 beserta akun Facebook miliknya sebagai barang bukti utama perkara.

Atas kecerobohannya di media sosial, Raja Situmorang kini resmi menyandang status tersangka dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pernyataan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan/etnis di muka umum. Kapolresta Barelang menegaskan kasus ini akan tetap diproses secara hukum hingga ke pengadilan dan mengimbau warga agar lebih bijak menyaring emosi sebelum mengetik di ruang digital.

#batam #batamhits #batamhits_ #melayu
Follow on Instagram

redaksi@gudangberita.co.id

Halaman

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • About us
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kategori
Gudangberita.co.id @2025
Gudangberita.co.id
  • Menu
    • Zona Headline
    • Batam Punya Cerita
    • Ape Kesah
    • Story Kepri
    • Polling
  • Kategori
    • Video
    • Natuna
    • Batam
    • Luar Negeri
    • Kepri
    • Nasional
    • Nusantara
    • Sepakbola
    • Politik
    • Indeks
  • Laman
    • Redaksi
    • About us
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer