Skip to content
Gudangberita.co.id
  • WhatsApp Channel
  • Batam
  • BP Batam
  • Pemko Batam
  • DPRD Batam
  • Video
  • Batam
  • PWI Kepri
  • Natuna
  • Kepri
    • Bintan
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Lingga
    • Anambas
  • Luar Negeri
  • Nusantara
  • Singapura
  • Batam Punya Cerita
News Update
Markas Judi Online Internasional di Batam Digerebek, Polda Kepri Sita Aset Miliaran Termasuk Kripto Markas Judi Online Internasional di Batam Digerebek, Polda Kepri Sita Aset Miliaran Termasuk Kripto
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Centre, 1 Tersangka Ditangkap Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Centre, 1 Tersangka Ditangkap
Catat! Nobar Piala Dunia 2026 di Batam Dilarang Pakai Logo FIFA dan Gambar Trofi Catat! Nobar Piala Dunia 2026 di Batam Dilarang Pakai Logo FIFA dan Gambar Trofi
Tepergok Patroli Malam, 2 Karyawan di Nongsa Batam Nekat Mau Mencuri Pakai Becak Tepergok Patroli Malam, 2 Karyawan di Nongsa Batam Nekat Mau Mencuri Pakai Becak
Awas Tersandung Hak Siar! Ini Aturan Ketat Nobar Piala Dunia 2026 dari Pemko Batam Awas Tersandung Hak Siar! Ini Aturan Ketat Nobar Piala Dunia 2026 dari Pemko Batam

Kompol Eriman

Tepergok Patroli Malam, 2 Karyawan di Nongsa Batam Nekat Mau Mencuri Pakai Becak
Batam

Tepergok Patroli Malam, 2 Karyawan di Nongsa Batam Nekat Mau Mencuri Pakai Becak

25/06/2026
Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Terpopuler

  • 1
    PT. BPR Sumber Dana Mas Dabo Singkep Raih Bintang 5 Top 100 BPR Award Majalah The Finance 2026, Duduki Posisi 26 Besar BPR Terbaik Se-Indonesia
    20/06/202620/06/2026 395
  • 2
    Tragis! Pencari Kepiting di Natuna Tewas Tersambar Petir saat Cuaca Ekstrem
    20/06/202620/06/2026 261
  • 3
    Dua Jam Menegangkan, Evakuasi 30 Penumpang Bus Terbalik di Pantai Melur Berlangsung Dramatis
    20/06/202620/06/2026 242
  • 4
    Menguap di Depan Kantor Walikota, Cerita Pelajar Batam yang Kehilangan Hari Minggu Demi Aksi MBG
    21/06/202621/06/2026 222
  • 5
    Hanya Sehari Setelah Viral, Pemkab Lingga Siapkan Dana Lunasi Tunggakan Asrama Bandung
    19/06/202619/06/2026 220
  • 6
    Polisi Selidiki Penyebab Bus Jemaat HKBP Tembesi Terbalik di Tikungan Pantai Melur
    20/06/202620/06/2026 163
Layanan Publik PLN Batam

gudangberita.co.id

Follow us on instagram

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial terbukti mandul dan "tidur nyenyak" selama lebih dari dua dekade tanpa taji penegakan hukum yang jelas. Regulasi yang sudah kedaluwarsa ini dinilai gagal total membendung gurita prostitusi, bahkan membiarkan Pusat Rehabilitasi Non-Panti Sintai di Tanjunguncang beralih fungsi menjadi lokalisasi subur yang diindikasikan sarat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kelalaian kronis ini dibongkar secara gamblang oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam.

Tamparan keras dari hasil observasi lapangan para mahasiswa hukum tersebut sontak membuat jalannya rapat memanas dan memicu pengakuan blak-blakan dari pihak legislatif. Anggota Komisi IV DPRD Batam, Warya Burhanuddin, secara terbuka mengakui kelengahan pemerintah dan menyampaikan apresiasi tinggi atas aksi kritis ini dengan menyatakan, "Terima kasih teman-teman mahasiswa telah membangunkan kita dari tidur panjang terkait keberadaan Perda ini." Anggota dewan menyadari bahwa lemahnya kontrol sosial membuat bisnis prostitusi bebas merajalela tanpa tersentuh pembinaan, tidak hanya di kawasan Sintai tetapi sudah meluas hingga ke pusat kota Nagoya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa dan pengakuan Dinas Sosial terkait mandeknya pengajuan revisi aturan sejak tiga tahun lalu, Komisi IV DPRD Batam langsung mengambil langkah tegas agar penataan kota tidak kembali lumpuh. RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk tersebut berakhir dengan keluarnya rekomendasi ultimatum yang mendesak Dinsos dan Satpol PP segera melakukan pembenahan total di lapangan. Dinas Sosial juga diperintahkan bergerak cepat untuk menyerahkan naskah akademis regulasi baru demi memperbarui payung hukum yang sudah usang dan tumpul tersebut.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland
Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperketat pengawas Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia FIFA 2026 demi menghindari pelanggaran hak siar. Berdasarkan instruksi resmi, TVRI merupakan pemegang hak siar sah di Indonesia, sehingga setiap ruang publik atau pelaku usaha yang ingin menggelar nobar wajib memiliki lisensi resmi. Langkah ini diambil Pemko Batam sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan euforia sepak bola di daerah berjalan tertib dan legal.

Penyelenggara nobar di Batam kini dihadapkan pada aturan publikasi yang sangat ketat. Pemko Batam melarang keras penggunaan logo resmi FIFA World Cup, maskot, hingga gambar trofi Piala Dunia pada materi promosi seperti spanduk atau banner tanpa izin tertulis. Promosi hanya diperbolehkan menggunakan teks murni berbunyi "Nonton Bareng". Selain itu, setiap titik nobar wajib terdata dan dilaporkan oleh camat setempat melalui sistem daring terintegrasi guna memantau aktivitas hingga laga final pada 20 Juli 2026.

Meski pengawasan diperketat, pembatasan ini justru bertujuan melindungi masyarakat dan pelaku UMKM dari sanksi hukum yang fatal. Saat ini sudah ada sekitar 110 titik nobar berlisensi di Batam yang siap memutar roda ekonomi lewat bazar dan kuliner secara aman. Dengan mematuhi jalur legalitas ini, Pemko Batam optimistis momentum Piala Dunia 2026 dapat mendongkrak pendapatan daerah sekaligus menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari tuntutan hukum.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland #pialadunia2026
Dua karyawan di kawasan PT Samara Industrial Park, Dua karyawan di kawasan PT Samara Industrial Park, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, nekat melakukan aksi percobaan pencurian dengan membawa sebuah becak pada Kamis (25/06/2026) dini hari. Aksi tersebut gagal total setelah gerak-gerik mencurigakan keduanya tepergok oleh petugas keamanan (security) yang sedang melakukan patroli rutin malam sekira pukul 01.30 WIB. Saat ditegur, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh petugas di lapangan.

Merespons kejadian itu, pihak keamanan kawasan langsung menghubungi Layanan Polisi 110 untuk meminta bantuan penanganan. Mendapat laporan darurat, tim gabungan Polsek Nongsa dari unit Batara Biru, Reskrim, dan Intelkam langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan situasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, mengapresiasi kesigapan petugas keamanan yang langsung bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Ia juga menegaskan bahwa kecepatan respons ini merupakan komitmen nyata Polri melalui Layanan Polisi 110 yang siap siaga 24 jam. Seluruh proses penanganan laporan selesai pada pukul 03.00 WIB dalam situasi yang aman dan kondusif.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland
Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan laranga Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan larangan keras terkait penggunaan logo resmi FIFA World Cup, maskot, hingga gambar trofi Piala Dunia pada seluruh materi publikasi nonton bareng (nobar) di wilayah Batam. Aturan ketat ini diberlakukan demi menghormati regulasi hak siar resmi Piala Dunia FIFA 2026 yang dipegang oleh TVRI di Indonesia. Penyelenggara, baik pemilik usaha maupun komunitas, diingatkan untuk tidak sembarangan memasang atribut promosi jika tidak ingin tersandung sanksi hukum pelanggaran hak cipta.

Sebagai solusinya, Pemko Batam menegaskan bahwa pembuatan spanduk, banner, atau pamflet digital hanya diperbolehkan menggunakan teks murni berbunyi "Nonton Bareng". Selain pembatasan visual, setiap titik kegiatan di tingkat kecamatan wajib terdata secara daring (online) untuk memantau lokasi dan jumlah pengunjung hingga laga final pada 20 Juli 2026. Langkah preventif ini diambil agar euforia sepak bola di ratusan titik ruang publik Batam tetap berjalan tertib dan terpantau dengan baik.

Meskipun aturan atribut visual ini terbilang saklek, kebijakan tersebut justru bertujuan melindungi para pelaku usaha dan UMKM dari tuntutan hukum yang fatal. Saat ini sudah terdapat sekitar 110 titik nobar berlisensi resmi di Batam yang siap memadukan siaran pertandingan dengan bazar kuliner. Melalui kepatuhan hukum ini, Pemko Batam optimistis perputaran ekonomi kreatif warga dapat bergerak maksimal, aman, dan penuh semangat kebersamaan.

#batam #pialadunia2026 #nobar #batamhits_
Follow on Instagram

redaksi@gudangberita.co.id

Halaman

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • About us
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kategori
Gudangberita.co.id @2025
Gudangberita.co.id
  • Menu
    • Zona Headline
    • Batam Punya Cerita
    • Ape Kesah
    • Story Kepri
    • Polling
  • Kategori
    • Video
    • Natuna
    • Batam
    • Luar Negeri
    • Kepri
    • Nasional
    • Nusantara
    • Sepakbola
    • Politik
    • Indeks
  • Laman
    • Redaksi
    • About us
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer