Skip to content
Gudangberita.co.id
  • WhatsApp Channel
  • Batam
  • BP Batam
  • Pemko Batam
  • DPRD Batam
  • Video
  • Batam
  • PWI Kepri
  • Natuna
  • Kepri
    • Bintan
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Lingga
    • Anambas
  • Luar Negeri
  • Nusantara
  • Singapura
  • Batam Punya Cerita
News Update
Siapa Ayu Aulia? Intip Profil Mantan Model Dewasa yang Kini Terang-terangan Sebut Bupati Bintan: Roby Kurniawan Kamu Jahat! Siapa Ayu Aulia? Intip Profil Mantan Model Dewasa yang Kini Terang-terangan Sebut Bupati Bintan: Roby Kurniawan Kamu Jahat!
Heboh! Sempat Bersihkan Nama Bupati Bintan, Ayu Aulia Kembali Teriak: Roby Kurniawan Kamu Jahat! Heboh! Sempat Bersihkan Nama Bupati Bintan, Ayu Aulia Kembali Teriak: Roby Kurniawan Kamu Jahat!
Strategi TLKM 30 Moncer, Telkom Cetak Pendapatan Rp37,2 Triliun di Kuartal I-2026 Strategi TLKM 30 Moncer, Telkom Cetak Pendapatan Rp37,2 Triliun di Kuartal I-2026
Abu di Bawah Jembatan Enim III: Kisah Tragis Ayu dan Cinta Lama yang Membakar Habis Masa Depannya Abu di Bawah Jembatan Enim III: Kisah Tragis Ayu dan Cinta Lama yang Membakar Habis Masa Depannya
Tragis! Hilang 4 Hari, Wanita di Muara Enim Ditemukan Tewas Terbakar, Pelakunya Mantan Pacar Tragis! Hilang 4 Hari, Wanita di Muara Enim Ditemukan Tewas Terbakar, Pelakunya Mantan Pacar

Berita Daerah

Tangis Haru Guru Ngaji di Natuna, 20 Tahun Mengabdi Sukarela, Baru Kini Disentuh Insentif Bupati
Natuna

Tangis Haru Guru Ngaji di Natuna, 20 Tahun Mengabdi Sukarela, Baru Kini Disentuh Insentif Bupati

13/03/202613/03/2026
Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Terpopuler

  • 1
    Heboh! Sempat Bersihkan Nama Bupati Bintan, Ayu Aulia Kembali Teriak: Roby Kurniawan Kamu Jahat!
    30/05/202630/05/2026 413
  • 2
    Aksi Spontan Sopir Truk di Batam Selamatkan Nyawa Karyawati Muka Kuning di Baloi Kolam
    24/05/202624/05/2026 246
  • 3
    Pohon Tumbang di Bandarsyah Natuna Timpa Dua Pelajar, Bhabinkamtibmas dan Warga Gerak Cepat Evakuasi
    29/05/202629/05/2026 191
  • 4
    Bertahun-tahun Tak Sentuh Daging Kurban, Warga Desa Pengadah Natuna Akhirnya Tersenyum Berkat KPDN
    27/05/202627/05/2026 104
  • 5
    Tambang Pasir Ilegal Kucing-Kucingan di Nongsa, Ombudsman Kepri Desak Pemko Batam Gandeng Aparat
    27/05/202627/05/2026 96
  • 6
    Ulang Tahun ke-54, Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra: Saya Gemini yang ‘Workaholic’
    24/05/202624/05/2026 50
Layanan Publik PLN Batam

gudangberita.co.id

Follow us on instagram

Selebgram Ayu Aulia kembali memicu kontroversi di Selebgram Ayu Aulia kembali memicu kontroversi di media sosial setelah mengunggah konten video terbaru yang secara terbuka menyerang Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu (27/5/2026), Ayu tampak menuruni anak tangga dengan latar belakang hutan sambil melontarkan kalimat menohok, “Roby Kurniawan, kamu jahat.” 

Tak hanya itu, ia juga menandai (tag) akun resmi sang kepala daerah dan mengkritik sikap diamnya yang dianggap hanya demi menjaga citra politik sebagai pejabat publik. Aksi blak-blakan ini langsung memicu kebingungan publik lantaran penuh dengan pernyataan yang berubah-ubah dari sang selebgram sepanjang bulan Mei 2026. 

Sebelumnya, Ayu sempat meminta maaf kepada Roby Kurniawan dan berdalih bahwa tuduhan terdahulu terkait isu aborsi hanyalah halusinasi akibat pengaruh obat-obatan. Ia bahkan sempat mengalihkan isu dengan menyeret nama Ridwan Kamil guna membersihkan nama baik Bupati Bintan demi menjaga perasaan keluarganya, sebelum akhirnya kini berbalik arah dan kembali menyerang Roby.

Hingga saat ini, pihak Bupati Bintan maupun Pemerintah Kabupaten Bintan belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan terkait tudingan terbuka yang dilayangkan oleh Ayu Aulia tersebut. Di sisi lain, unggahan tersebut terus dibanjiri komentar dari warganet yang mempertanyakan konsistensi dan motif di balik perseteruan yang kian memanas di jagat digital ini.

#ayuaulia #robykurniawan #selebgram #bintan
FLASH-FACT: Satreskrim Polres Muara Enim berhasil FLASH-FACT:

Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap Ayu Puspita Sari (23) alias APS, yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di tepian Sungai Enim, Desa Karang Raja, pada Rabu (27/5/2026). Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh suaminya selama empat hari sebelum akhirnya diidentifikasi melalui struktur gigi di RSUD Rabain. Kurang dari 1x24 jam setelah penemuan jasad, polisi bergerak cepat menangkap pelaku berinisial MAP (33), yang merupakan mantan kekasih korban, di kawasan Kelurahan Tungkal pada Kamis (28/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan ini bermula saat korban dan pelaku yang merupakan selingkuhan terlibat percekcokan setelah check-in di sebuah hotel di Muara Enim pada 24 Mei 2026. Pelaku emosi dan sakit hati karena korban meminta dibelikan handphone baru merek iPhone, padahal korban masih berstatus sebagai istri orang lain. MAP kemudian mencekik korban selama 10 menit hingga tewas di tempat, lalu meninggalkan jasadnya di kamar hotel untuk pulang ke rumah.

Keesokan harinya, Senin (25/5/2026) dini hari, pelaku kembali ke hotel untuk menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan sprei, lalu membawanya menggunakan mobil Honda Brio ke kawasan Jembatan Enim III. Di lokasi tersebut, pelaku menumpuk kayu di atas tubuh korban, menyiramnya dengan bensin Pertalite, lalu membakarnya sebelum dibuang ke tepi sungai. Atas tindakan keji tersebut, MAP kini ditahan di Polres Muara Enim dan dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

#muaraenim #ayupuspitasari #iphone
Jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama Polse Jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MAR (20) yang menyasar kawasan perumahan elite Royal Grande III, Batam Kota. Kasus ini sempat menarik perhatian publik dan viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi nekat pelaku. Tersangka yang berdomisili di Sagulung ini ditangkap setelah teridentifikasi menggasak sejumlah barang berharga dari dalam mobil milik korban berinisial YC pada Jumat (27/3/2026) lalu.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus memanjat tembok pembatas perumahan saat situasi sepi. Setelah berhasil menyusup, pelaku berjalan kaki memeriksa kendaraan yang terparkir dan mencoba membuka pintu mobil satu per satu secara acak. Dari mobil korban yang kebetulan tidak terkunci, MAR sukses membawa kabur satu unit laptop Asus, Airpod Apple, kacamata Oakley, serta sebuah buku catatan dengan total kerugian korban mencapai Rp15.000.000,-.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tersangka kini dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Menutup pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat Kota Batam untuk lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir. Warga juga diminta memanfaatkan Call Center 110 secara gratis jika mendapati adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (K Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kondisi birokrasi di tingkat bawah Kota Batam yang dinilai semrawut akibat maraknya desakan pembuatan berbagai Surat Keterangan. Berdasarkan temuan dalam kunjungan lapangan di Kantor Kecamatan Nongsa, aparat di tingkat Kelurahan dan Kecamatan kerap mendapat paksaan dari masyarakat hingga instansi lain untuk menerbitkan dokumen yang sebenarnya di luar kewenangan mereka. Praktik pemaksaan ini dinilai mengganggu tatanan birokrasi dan menciptakan ketidakpastian pelayanan publik di lapangan.

Desakan pembuatan surat kelayakan atau keterangan tersebut biasanya berkaitan dengan urusan sertifikat tanah di BPN, administrasi perbankan, hingga urusan perpindahan barang. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menilai fenomena ini terjadi karena belum adanya acuan hukum yang seragam dan tegas. Akibatnya, aparatur wilayah sering kali berada dalam posisi dilematis karena dipaksa melayani urusan yang menabrak aturan struktural, yang pada akhirnya justru memperkeruh sistem birokrasi lokal.

Guna mengakhiri kesemrawutan ini, Ombudsman Kepri mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk segera merampungkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pelayanan publik. Standardisasi yang jelas dan seragam melalui Perwako baru dianggap sebagai solusi mutlak untuk membentengi para Lurah dan Camat dari risiko hukum di masa depan. Regulasi yang kuat ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang tegas bagi aparat untuk menolak segala bentuk paksaan administrasi yang menyalahi wewenang.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland #ombudsmankepri
Follow on Instagram

redaksi@gudangberita.co.id

Halaman

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • About us
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kategori
Gudangberita.co.id @2025
Gudangberita.co.id
  • Menu
    • Zona Headline
    • Batam Punya Cerita
    • Ape Kesah
    • Story Kepri
    • Polling
  • Kategori
    • Video
    • Natuna
    • Batam
    • Luar Negeri
    • Kepri
    • Nasional
    • Nusantara
    • Sepakbola
    • Politik
    • Indeks
  • Laman
    • Redaksi
    • About us
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer