Batam – Tim Satpol PP Kota Batam memberikan SP 3 terhadap pengelola ruko di Kawasan Greenland, Batam Center terkait lahan parkir, Kamis (8/6/2023).
Tindakan tegas berupa tanda silang cat atau tulisan ‘Bongkar’ diberikan di bangunan yang menjorok atau di tiang-tiang dan plang usaha yang dianggap tak sesuai. Mereka diberikan waktu hingga Senin 11 Juni 2023.
Sejumlah ruko seperti bengkel, warung makanan, usaha laundry bahkan plang usaha waralaba Alfamart dan Indomaret terkena peringatan. Satpol meminta untuk dibongkar. Pasalnya peruntukan lahan parkir bukan di bahu jalan seperti yang terjadi saat ini.
Koordinator Satpol PP, Batam Kota, Ibrahim mengatakan hal ini merupakan SP3. “Kita minta segera dibongkar. Tiang, tangga, atau bangunan yang menjorok. Ini fungsinya untuk tempat parkir,” terangnya.
Apalagi sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan beberapa pekan lalu dengan mengundang stakeholder terkait seperti, pihak Kelurahan Teluk Tering dan perwakilan pemilik ruko.
“Kita bisa lihat saat ini jalan kawasan Greenland sudah dilebarkan pemerintah. Harusnya kan ini bukan jadi tempat parkir. Percuma kan kalau dilebarkan hanya untuk parkir,” ucap Ibrahim.
Sejumlah kendaraan dari customer usaha, pembeli di kawasan niaga tersebut memang memilih parkir di bahu jalan. Walau pemerintah sudah memasang rambu dilarang parkir di kawasan itu.