Sesuai dengan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan:
Kelompok tani dan peternak lokal.
Nelayan kecil dan UMKM sekitar dapur MBG.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan BUMDesa.
Nanik juga mewanti-wanti agar tidak ada koperasi “bentukan” mitra yang hanya digunakan untuk mengakali aturan administratif.
Selain masalah anggaran, Nanik juga menyoroti masalah higienitas distribusi. Ia mengecam penggunaan mobil operasional SPPG yang sering disalahgunakan untuk berbelanja ke pasar atau urusan pribadi.
Fungsi Utama Mobil Operasional SPPG: Mendistribusikan makanan ke sekolah penerima manfaat, mengirim pasokan ke Posyandu hingga menjaga standar kebersihan dan rantai pasok makanan tetap higienis.
“Kalau masih ada mobil operasional SPPG yang dipakai untuk berbelanja ke pasar, saya suspend!” ujarnya dengan nada bicara yang tegas.










