Penetapan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri bukan tanpa alasan kuat. Nama Basri mencuat dan menjadi target utama penyidik setelah perannya terkuak di tiga kelab malam terkemuka di Kota Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa Basri memegang peran vital dalam struktur jaringan ini. Basri bertindak sebagai pengatur rantai pasokan barang haram yang menyasar para pengunjung pusat hiburan malam di Batam.
Tak tanggung-tanggung, skala peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Basri berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.
“Peredaran ekstasi di tempat hiburan malam Batam diduga mencapai sekitar 40.000 butir setiap bulan. Jumlah tersebut bahkan berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan ke tempat hiburan malam tersebut mencapai kapasitas maksimal,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.













