BatamBatam Punya CeritaZona Headline

Ini Rumah Tangga yang Masuk Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

180
×

Ini Rumah Tangga yang Masuk Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Share this article
Ilustrasi, Rice Cooker (iStockphoto/yipengge).
banner 468x60

Selain itu, calon keluarga penerima juga adalah yang berdomisili di daerah yang ter;sedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Tak hanya itu, calon keluarga penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

“Untuk penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya,” demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut.

BACA JUGA:  Investasi AI Data Center Rp88 Triliun di Batam Amankan Pasokan Listrik PLN, Siap Saingi Singapura-Johor

Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Adapun Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif itu diundangkan pada 2 Oktober 2023 lalu.