Perseteruan Kian Panas, Berujung ke Ranah Hukum
Polemik ini bahkan merambah ke ranah hukum. Hendry mengaku telah melaporkan akta notaris KLB yang digelar Zulmansyah ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 266 KUHP). Sebaliknya, kasus Hendry sendiri tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana UKW.
Empat pengurus PWI Pusat telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Hendry dan mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah. Dugaan korupsi ini disebut melanggar Pasal 372, 374, dan 378 KUHP dengan periode pelanggaran antara Desember 2023 hingga Februari 2024.
Ke Mana Arah PWI?
Dengan dualisme kepemimpinan dan saling serang di antara dua kubu, masa depan PWI kini semakin abu-abu. Apakah organisasi ini akan menemukan titik terang atau justru semakin terpecah?
Yang pasti, pertarungan antara Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang belum akan berakhir dalam waktu dekat. Dunia pers Indonesia kini menanti bagaimana konflik ini akan berujung—rekonsiliasi atau semakin berkepanjangan?













