BatamZona Headline

Jejak Pasutri Penyalur PMI Ilegal Banyuwangi Terhenti di Batam: Ditangkap Jatanras Polda Kepri

54
×

Jejak Pasutri Penyalur PMI Ilegal Banyuwangi Terhenti di Batam: Ditangkap Jatanras Polda Kepri

Share this article
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Ohei saat memberikan keterangan.
banner 468x60

Tak berhenti di Batam, tim Subdit 4 melakukan pengembangan hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk memutus rantai jaringan ini. Hasilnya, MA dan B diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti berupa paspor korban, tiket pesawat (boarding pass), dan kartu ATM untuk transaksi operasional.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengelola dari daerah asal yang mengatur seluruh proses pemberangkatan, mulai dari rekrutmen hingga transportasi menuju Batam sebagai titik transit sebelum menyeberang ke Malaysia.

BACA JUGA:  Ditemukan Surat Keluh Kesah Korban untuk Suami, Menjadi Bukti Kunci Kasus Pembunuhan di Lingga

Polisi menyita barang bukti krusial yang menunjukkan aktivitas terorganisir para pelaku, di antaranya:

Dua unit telepon genggam berisi percakapan transaksi.

Tiga buah paspor milik korban yang ditahan pelaku.

Uang tunai dan kartu ATM yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Kini, pasutri penyalur PMI ilegal tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:  Diserang Usai Kritik Proyek Pulau Kasu, Gubernur LIRA Kepri: Saya Tidak Singgung Suku atau Ras!

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Polda Kepri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang. Kami tidak akan membiarkan wilayah Kepulauan Riau dijadikan pintu keluar bagi praktik ilegal yang membahayakan keselamatan warga kita di luar negeri,” tegas Kombes Pol. Nona.