Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan, turut menegaskan bahwa 50% permasalahan integritas dapat dicegah bila setiap hakim dikenal publik dan berkomitmen menjaga perilaku. Ia bahkan mempersilakan para wartawan untuk menghubungi langsung dirinya atau Ketua PN bila menemukan indikasi pelanggaran etik.
Langkah terbuka ini mendapat apresiasi dari kalangan jurnalis. Saladdin Ayyubi menyebut PN Purwokerto sebagai pionir transparansi di lembaga peradilan.
“Baru kali ini saya melihat pengadilan yang secara sadar melibatkan wartawan dalam fungsi pengawasan. Biasanya wartawan hanya dijadikan alat pemadam kebakaran,” sindirnya.
Sementara itu, Lilik Darmawan menekankan peran media sebagai watchdog masyarakat yang tak boleh kehilangan tajinya. Ia menyebut tren pemberitaan kini bergeser, di mana kabar baik juga mulai mendapat tempat di hati publik.
“Masyarakat rindu pelayanan publik yang berintegritas. Dan good news is a good news sekarang,” katanya.
Usai sesi perkenalan para hakim, diskusi teknis seputar peliputan persidangan dan penerapan kode etik jurnalistik menjadi agenda penutup. Sinergi antara media dan PN Purwokerto ini diharapkan bisa memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kualitas penegakan hukum, dan mencegah praktik korupsi di lembaga peradilan.







