Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025, yang menetapkan harga gas sebesar 7 dolar AS per MMBTU khusus untuk PLN Batam.Namun, harga gas khusus ini hanya berlaku untuk volume terbatas dan belum mencukupi seluruh kebutuhan operasional pembangkit listrik PLN Batam.
“Volume gas dengan harga khusus tersebut belum mampu menutupi seluruh kebutuhan PLN Batam. Sisanya harus kami beli dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi, yakni mulai dari 11,5 sampai dengan 18 dolar AS per MMBTU,” jelasnya lagi.
Ditambah nilai tukar dolar AS yang cenderung meningkat turut memberikan tekanan terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan operasional dan keandalan pasokan listrik di wilayah Batam di tengah fluktuasi harga energi global.
“Untuk pelanggan Layanan Khusus Premium, faktor pengali dalam tarif dasar telah disesuaikan menyesuaikan dengan kondisi tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pelanggan pada Layanan Reguler Flexy, perubahan hanya diterapkan pada blok III, yakni untuk kelebihan pemakaian.
Melalui kegiatan ini, PLN Batam berharap para pelanggan di sektor industri dan bisnis memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai komponen tarif listrik serta berbagai faktor eksternal yang memengaruhi perubahan tarif.













