Gudangberita.co.id, Anambas – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas mengeluarkan peringatan tegas kepada hotel dan penginapan di wilayah Tarempa.
Dalam sosialisasi yang digelar pada Sabtu (08/03/2025), Satreskrim Polres Kepulauan Anambas meminta pihak hotel untuk tidak menerima pasangan remaja di bawah umur menginap demi mencegah potensi kejahatan seksual dan perzinahan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., bersama KBO Satreskrim IPTU Rudi Luis dan sejumlah personel kepolisian lainnya.
Karyawan Hotel Diminta Lebih Selektif
Dalam himbauannya, IPTU Alfajri menegaskan bahwa peran karyawan hotel sangat penting dalam memastikan hotel tidak menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum.
“Kami menghimbau agar karyawan hotel lebih selektif dan melarang pasangan yang masih di bawah umur menginap. Hal ini penting untuk menghindari potensi kejahatan seksual dan tindakan yang melanggar hukum,” ujar IPTU Alfajri.
Ia juga menekankan bahwa pihak hotel harus berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan indikasi pelanggaran atau aktivitas mencurigakan.
Antisipasi Perdagangan Orang dan Judi di Hotel
Selain fokus pada pencegahan pasangan di bawah umur menginap, kepolisian juga memberikan edukasi terkait bahaya perjudian serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurut IPTU Alfajri, hotel dan penginapan bisa menjadi tempat praktik kejahatan yang harus diwaspadai.













