Li mengalami kejang-kejang dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis, termasuk rontgen. Kondisi ini semakin memperburuk trauma yang dialami korban dan keluarganya.
Aksi main hakim sendiri ini memicu amarah keluarga korban. Kakak Ri, yang merupakan seorang anggota kepolisian, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam dan Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Daerah Indonesia (PKPAID) mengecam keras tindakan ini.
Eri Syahrial dari PKPAID menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penganiayaan berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Tindakan ini sangat tidak manusiawi. Apalagi para korban adalah anak-anak yang masih bersekolah dan tidak terbukti melakukan kejahatan apa pun,” ujar Eri.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Setelah melalui pemeriksaan intensif, Polda Kepri akhirnya menetapkan EC alias Candra sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andika Aer, pada Jumat (14/2/2025) mengonfirmasi bahwa EC merupakan pelaku tunggal dalam insiden ini.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap tiga anak dengan menggunakan ikat pinggang dan pentungan. Barang bukti tersebut telah kami sita,” ujar AKBP Andika.
Saat ini, EC telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.













