Atas perbuatannya, tersangka RS dan P dijerat Pasal 458 ayat (1), Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1), dan Pasal 306 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan nyawa dan kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara tersangka SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata pemukul/penikam tanpa hak (ancaman 7 tahun) serta Pasal 246 huruf (a) KUHP tentang tindakan menghasut untuk melakukan tindak pidana (ancaman 4 tahun).













