Tersangka RS (47): Secara membabi buta mengarahkan senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm dan melepaskan tembakan lebih dari delapan kali ke arah kerumunan dari jarak sekitar 10 meter.
Tersangka P (47): Berperan membawa senapan angin merek FXairguns Fxcrown Call 4,5 mm, lalu mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban untuk memperkuat serangan.
Hujan peluru senapan angin dan serangan fisik di lokasi tak terelakkan, mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta tujuh orang lainnya mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Bukti Digital dan Barang Bukti Kejahatan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa jajarannya bergerak cepat mengumpulkan alat bukti ilmiah (scientific crime investigation) untuk menguatkan pengakuan para tersangka dan saksi.
Sejumlah barang bukti utama yang disita penyidik antara lain:
1 pucuk senapan angin Sharp Baretta Call 4,5 mm (panjang ±1 meter)
1 pucuk senapan angin FXairguns Fxcrown Call 4,5 mm (panjang ±1 meter)
1 buah tombak dari kayu nibung
1 buah baret hitam berlogo Satgas Lang Laut & 1 helai kaos hitam Lang Laut
1 unit ponsel beserta rekaman obrolan WhatsApp, rekaman suara instigasi tersangka di grup WhatsApp, dan rekaman video kejadian.













