BatamKriminal

Sinyal HP Sempat Lumpuh, Spesialis ‘Rayap Besi’ Tower Seluler di Sagulung Diciduk Polisi

7
×

Sinyal HP Sempat Lumpuh, Spesialis ‘Rayap Besi’ Tower Seluler di Sagulung Diciduk Polisi

Share this article
Tersangka HJS usai diamankan polisi.
banner 468x60

“Akibat pencurian komponen vital tersebut, layanan sinyal telekomunikasi sempat terganggu. Kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp8.000.000,-,” ungkap Iptu Anwar Aris.

Tak butuh waktu lama, usai menerima laporan darurat dari korban, Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung meluncur dan mengepung TKP.

Petugas berhasil membekuk HJS (38) di area tower tanpa perlawanan. Pelaku bersama barang bukti berupa komponen kabel telekomunikasi langsung diangkut ke Mapolsek Sagulung untuk proses interogasi dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Balita 2 Tahun Hanyut di Tanjung Sengkuang Batam Belum Ditemukan, Tim SAR Lakukan Penyelaman

Atas perbuatan yang membahayakan fasilitas pelayanan publik tersebut, penyidik menyangkakan pelaku HJS dengan Pasal 447 Ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Polsek Sagulung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku ‘rayap besi’ atau pencurian material infrastruktur yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tak Hanya Ibu Tiri, Komunitas KOMANDO Desak Polisi Tahan Ayah Kandung Bocah Korban Siksa di Sagulung