Kekerasan Tumpul pada Leher: Mengakibatkan patahnya tulang lidah.
Mati Lemas: Pola luka pada leher identik dengan kasus pencekikan.
Cangkul dan Surat Curhat Korban
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan keterlibatan Zakaria, di antaranya:
Pakaian, celana, dan sepatu milik terduga pelaku.
Satu buah cangkul yang diduga digunakan untuk mengubur korban.
Surat tulisan tangan korban yang berisi keluh kesah mendalam kepada suaminya.
Atas perbuatannya, Zakaria dijerat dengan:
Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Subsider Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan.
Penyidik saat ini tengah membawa tersangka dari Polres Lumajang kembali ke Mapolres Lingga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mengungkap motif di balik aksi keji tersebut.












