Layanan PublikNasionalZona Headline

Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Momen Nataru

403
×

Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Momen Nataru

Share this article
Ilustrasi pesawat
banner 468x60

Kemudian terkait penurunan tarif jasa kebandaraudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50% dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50%.

Namun PT Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan konfirmasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan CGK dan DPS. Maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan discount propeller 5% (menjadi 20%). Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad: Jauhi Prasangka Negatif demi Keberlanjutan Pembangunan Batam

Berdasarkan analisis dan perhitungan yang dilakukan, dalam hal terdapat pengenaan discount fuel surcharge jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan discount propeller 5% (menjadi 20%), discount PJP2U 50% dan PJP4U 50%, serta turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10%.

BACA JUGA:  LIRA Soroti Investasi Batam, Herry Sembiring: BP Batam Harus Kejar Komitmen Investor, Bukan Sekadar Pamer Data

“Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” kata Elba.